FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak tahap 1 tahun 2020 dipastikan tertunda, menyusul maraknya penyebaran wabah Virus Corona di Boyolali.
Penundaan tahapan Pelaksanaan Pilkades untuk 11 Desa ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) semakin meluas.
“Badan Keehatan Dunia (WHO) juga telah menetapkan Covid-19 ini sebagai pandemi Global,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Selasa (24/3/2020).
Dijelaskan, sedianya pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan 18 April mendatang. Pilkades serentak tahap 1 tersebut untuk diikuti oleh Desa 11 desa yang tersebar di 7 kecamatan.
Antara lain Suroteleng, Kecamatan Selo; Ngenden, Kecamatan Ampel; Babadan, Nglembu, Trosobo dan Desa/Kecamatan Sambi; Desa Kalangan, Kecamatan Klego; Desa Ngablak, Kecamatan Wonosegoro; Desa Dologan, Kecamatan Karanggede; Desa Bawu dan Desa Klewor, Kecamatan Kemusu.
“Sesuai jadwal tahapan Pilkades, hari ini merupakan penetapan DPT (Daftar pemilih Tetap) dan kesempatan terakhir Bakal Calon melengkapi berkas. Namun untuk penetapan DPT ditunda dulu,” kata Purwanto.
Sedangkan khusus untuk kesempatan terakhir Balon Kades melengkapi berkasnya diperpanjang hingga Sabtu (28/3) akhir pekan ini. Begitu pula dengan tahapan seleksi tertulis Balon jika ada lebih dari lima orang yang minat jadi Kades juga dilakukan penundaan.
“Penundaan ini juga berlaku untuk Pilkades antar waktu. Meski dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan tak menimbulkan kerumunan masa. Namun pihaknya tetap menundanya. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” terang Purwanto.
Tak hanya pelaksaan Pilkades saja yang dilakukan penundaan. Pihaknya juga menunda pengangkatan perangkat desa. Saat ini ada puluhan jabatan perangkat desa di Boyolali yang kosong. Jumlah itu terus bertambah, seiring adanya perangkat desa yang pensiun. “ Desa yang akan melakukan pengangatan perangkat desa, untuk ditunda sampai ada petunjuk lagi,” tambah Purwanto.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat tersebut, Kades bisa menunjuk perangkat yang ada untuk merengkap jabatan perangkat yang kosong. Hal itu supaya pelayanan kepada masyarakat tak terkendala adanya kekosongan jabatan ini.