FOKUS JATENG-BOYOLALI-Demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 semakin meluas, Polres Boyolali menggelar sidang melalui sarana video conference (vicon).
“Sidang vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di Polres saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon,” kata Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui kasubag Humas AKP Joko Widodo. Kamis (2/4/2020).
Dijelaskan, sidang vicon ini juga dilakukan untuk menerapkan instruksi jaga jarak (social distancing) dari pemerintah. Adapun Sidang vicon kali ini terkait kasus pencurian tabung LPG yang terjadi di Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari.
Dia menuturkan, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan mencuri 2 tabung LPG melon di warung milik Jimo Utomo (70) pada Selasa (31/4/2020) lalu.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP , hal itu juga berdasarkan Perma nomor 2 Tahun 2012 mengenai batasan tindak pidana ringan dan batasan denda KUHP. “Ya karena kerugian dibawah Rp 2.500.000,” kata Joko Widodo.
Dalam sidang melalui sarana video conference itu, Hakim tunggal Eka Yektiningsih, SH , MH memutuskan hukuman terdakwa dengan 3 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. “Sidang melalui sarana video conference ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang,” pungkasnya.