Cegah Pandemi Covid-19, Satlantas Polres Boyolali Lakukan Penyekatan Jalan Antisipasi Pemudik

Personel Satlantas Polres Boyolali lakukan penyekatan arus. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satlantas Polres Boyolali Jawa Tengah, sejak Jumat (24/4) mulai melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar kota di perbatasan. Penyekatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik.

Hal ini sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Presiden Ir. Joko Widodo, guna memutus rantai pandemi Virus Corona (Covid-19) dan meminimalisir korban akibat virus Corana.

Seperti pada Minggu (26/4/2020) malam, sejumlah petugas dari Satlantas Polres Boyolali melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar daerah. kegiatan itu berlangsung di perbatasan Solo Boyolali, atau tepatnya di pertigaan Bangak.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudik dan diterapkan di Boyolali penyekatan secara ketat,” kata Kasatlantas Boyolali AKP Dwi Panji Lestari mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat.

Dijelaskan, penyekatan arus mudik yang dilakukan, ini adalah bagian dari Operasi Ketupat 2020. Dalam upaya penyekatan ini, Satlantas Polres Boyolali melakukan penyekatan secara ketat di beberapa titik jalur yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali.

“Penyekatan secara ketat dilakukan di tiga titik seperti di jalor Solo Semarang tepatnya di Pos Bangak, di exit tol Boyolali dan pos Ampel yang merupakan perbatasan Boyolali Semarang,” katanya.

Seperti penyekatan yang dilakukan di pertigaan Bangak, papar Dwi Panji, para petugas menghentikan satu persatu kendaraan dari luar melintas, untuk diperiksa kartu identitasnya dan melakukan pengecekan suhu badan pengendara dan penumpang.

“Penyekatan tersebut juga berfungsi untuk memantau pergerakan para pemudik dan pengendara lainnya, dan petugas juga memeriksa suhu badan pengemudi hingga penumpang, sembari sosialisasi larangan mudik,” katanya.

Dijelaskan, tidak semua kendaraan di hentikan, namun petugas memprioritaskan untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar Jawa Tengah. Jika terbukti hendak mudik, maka kendaraan tersebut dilarang meneruskan perjalanan.

“Kalau ada dugaan kuat hendak mudik, kami minta untuk balik arah jangan meneruskan perjalanan,” pungkasnya.