FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali kembali memperpanjang libur siswa PAUD hingga jenjang SMP, baik negeri maupun swasta. Langkah ini dilakukan untuk menangkal merebaknya virus Corona atau COVID-19.
Sebagian ASN dan guru juga melaksanakan work from home (WFH). Para siswa masih diminta untuk belajar di rumah selama satu bulan lagi. Yakni dari tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2020.
“Iya, kegiatan pembelajaran siswa jenjang PAUD sampai dengan SMP untuk tetap dilaksanakan di rumah masing-masing hingga 31 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Darmanto
Keputusan tersebut diambil melihat perkembangan situasi, kondisi dan informasi dalam upaya pencegahan perkembangan virus Corona di Kabupaten Boyolali. Selain itu juga berpedoman kepada SE Bupati Boyolali, Maklumat Kapolri dan SE Mendikbud serta SE Bupati nomor 0601/766/1.8/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Pemkab Boyolali.
“Ya, menyesuaikan juga dengan SE (surat edaran) Sekda tentang perpanjangan WHF (work from home),” jelas Darmanto.
Adapun perpanjangan libur bagi siswa PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Boyolali ini sudah yang kesekian kalinya, akibat wabah virus Corona. Pertama Disdikbud Boyolali meliburkan mulai tanggal 20 hingga 28 Maret 2020.
Kemudian libur diperpanjang hingga 6 April 2020. Libur diperpanjang lagi selama satu bulan hingga 30 April 2020. Kini, libur siswa kembali diperpanjang selama satu bulan, hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Kendati masa belajar di rumah diperpanjang, namun tidak bagi Kepala Sekolah, Koordinator PAUD, Dikdas dan LS. Mereka tetap wajib masuk kerja setiap hari.
Para Kepala Sekolah, Koordinator PAUD, Dikdas dan LS diminta membuat laporan jadwal pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing. ASN yang melaksanakan tugas dari rumah tidak perlu melakukan presensi, mereka diwajibkan mengaktifkan alat komunikasinya. Selain itu mereka juga melakukan koordinasi dan komunikasi lainnya terkait kedinasan serta siap jika diminta kerja di kantor.
“Mereka harus melaporkan hasil pekerjaannya setiap hari secara daring (online) kepada atasan secara berjenjang. Dan para guru yang bekerja di rumah tetap melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswa,” pungkasnya.