FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali selalu berupaya untuk menekan praktik gratifikasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Boyolali. Menjelang hari raya Idul Fitri yang identik dengan pemberian gratifikasi, Bupati Boyolali membuat surat edaran mengenai pengendalian gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Edaran seperti ini biasanya dibuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat edaran. Namun kali ini daerah yakni Pemkab Boyolali lebih awal dalam mencegah gratifikasi yang merupakan akar praktek korupsi ini.
Dalam Surat Edaran Nomor 180/SE/939/3/2020 ini menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak setiap pemberian gratifikasi. Baik itu berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri di ruang kerjanya pada Selasa (28/4/2020), bahwa ASN harus menolak gratifikasi. “Semua ASN tidak menerima gratifikasi dari manapun. Supaya kita menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan gratifikasi,” ungkap Sekda Masruri.
Dijelaskan, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut ke KPK sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi. Bisa juga gratifikasi tersebut dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali.
“Manakala ada yang menerima gratifikasi segera disetorkan ke UPG di Inspektorat. Manakala tidak disetorkan, tidak dilaporkan nanti kalau ketahuan akan diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian,” terang Sekda Masruri. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan Pemkab Boyolali.