FOKUSJATENG – BOYOLALI – Seorang penjahat jalanan yang diketahui cukup sadis disetiap aksinya, akhirnya tak berkutik setelah timas panas menembus betis kedua kakinya. Pria itu adalah Mikhael Ari Wibowo (43) warga Dukuh Padokan, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten.
Selanjutnya ia digelandang ke Mapolres setelah dibekuk tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali, di dekat tempat kosnya di wilayah Banyudono, Boyolali.
“Ya, kami berhasil menangkap terhadap tersangka AR yang diduga melakukan tindak pidana Curas yaitu penjambretan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, dalam keterangan pers di kantornya pada Jumat (1/5/2020).
Menurut Kapolres, tersangka juga diketahui seorang residivis, sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Kasus saat ini adalah yang ke empat kalinya dia masuk sel jeruji besi.
Adapun hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali saja. Tetapi juga melakukan tindak pidana yang sama di daerah Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Tersangka juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Klaten. Antara lain di (Kecamatan) Tulung, Jatinom, Karangaonom dan Delanggu.
“Modus operandinya, tersangka ini memepet motor korban, kemudian tasnya ditarik dan korban jatuh, (tersangka) melarikan diri,” kata Kapolres.
Demikian halnya kejadian pada Rabu, 22 April 2020 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasinya di jalan Musuk – Cepogo, tepatnya di wilayah Dukuh Candirejo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk. Tersangka inilah yang menjambret Riyana, ibu rumah tangga warga Dukuh Menis, Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali.
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor matic melaju dari arah Cepogo menuju Musuk. Sesampainya di TKP, tiba-tiba dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max.
Selanjutnya, tersangka langsung menarik tasnya korban, hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Berhasil merebut tas korban, tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Musuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A.M. Tohari menambahkan, tersangka diketahui cukup sadis setiap beraksi, karena tak jarang membuat korban jatuh dan terluka. Bahkan dalam penjambretan di Bakulan, Cepogo, korban yang dalam kondisi sedang hamil itu sempat terseret dan hampir menabrak.
Kemudian, sebelum ditangkap pada Kamis (30/4)sore kemarin, tersangka baru saja melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Jatinom, Klaten. Akibat kejadian itu, korban juga jatuh terseret hingga mengalami patah tulang.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.