FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Boyolali berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis pil koplo. Bahkan Polisi juga mengamankan ratusan butir pil koplo siap edar dari dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) di sebuah Indekos yang berada di Dukuh Pundung, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono. Bayu Eko Prabowo (22) warga Kampung Gudang, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota ditangkap di kamar 06.
Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut. “Satu tersangka lainnya adalah Herman Adit Wijaya, yang beralamat di Dukuh Godengan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras berada di kamar nomor 5,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Is Udroso HGS, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, Jumat (12/6/2020).
Menurut Udroso penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal laporan masyarakat. Petugas mendapatkan informasi bahwa saat ini diseputaran wilayah Boyolali Kota hingga Banyudono sering terjadi peredaran pil “Y”.
“Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” terang Udroso.
Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan penggrebekan. Awalnya petugas hanya menangkap tersangka Bayu Eko Prabowo yang ada di dalam kamar kos.
Dari penggeledahan di kamar nomor 06 ini, polisi menemukan 60 butir pil koplo. Pil berlogo “Y” itu dikemas dalam 6 plastik klip bening dan dimasukkan kedalam bungkus rokok.
“Kemudian petugas menemukan lagi dua butir pil bermerk trihexyphenidyl didalam tas srempang,” katanya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, polisi dapat pintu untuk mengungkap pelaku lain. Herman Adit Wijaya (19) yang berada di kamar lain ternyata juga menyimpan pil Koplo ini. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar 5, Polisi menemukan ratusan butir pil koplo lainnya. Sedikitnya ada 390 pil putih berlogo “Y” yang telah kemas dalam 39 plastik klip bening.
“Ratusan pil koplo dalam plastik ini disimpan didalam toples warna putih,” kata Udroso.
Selain ratusan Pil Koplo ini polisi juga mengamankan Hp beserta Simcardnya yang digunakan pelaku untuk tranksaksi. Menurut Udroso, total pil koplo yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini sebanyak 452 butir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Subs Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.