FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DMPPTSP Kabupaten Karanganyar tangguhkan izin pendirian Hotel Permatasari yang terletak di ruas Jalan lingkar utara Tasikmadu-Tawangmangu.
Penangguhan tersebut dilakukan menyusul adanya demo warga gerudug kantor DMPPTSP Jumat ( 12/06/2020) yang libatkan sekitar 200 orang.
PLT Kantor DMPPTSP Kab. Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan secara de jure izin pendirian Hotel Permatasari belum diberikan dan tengah proses pengkajian dan belum final.
Sehingga dengan adanya penolakan warga tersebut menjadikan pihaknya selaku otoritas teknis pemrosesan iin untuk memperhatikan semua dampak positif ataupun negatif terhadap pendirian hotel tersebut.
Namun tetap obyektif sesuai aturan dan prosedur yang ada. “Dari berbagai masukan ini akan kami kaji secara komprehensif. Hasilnya bagaimana itu masih lama apakah diberi izin atau tidak diberikan izin” tandasnya.
Untuk itu Timotius meminta semua pihak tetap kondusif percayakan pada pemerintah.
Sementara itu owner Hotel Permatasari AW Mulyadi menegaskan secara prosedur legal formal semua variabel pendirian hotel sudah dilalui lengkap.
Dengan begitu menurut AW mestinya DPMPTSP selaku OPD tinggal jalankan saja dan tidak ada masalah sehingga mestinya tidak ada alasan untuk ditangguhkan apalagi tidak diberikan izin.
Menurut AW Mulyadi demo yang terjadi itu hanya miss komunikasi saja sejumlah warga yang tidak memahami aturan dan peraturan pendirian hotel.
“Sebagai pengusaha saya sudah melakukan kewajiban untuk syarat perizinan. Dan tak satupun ada yang terlewati alias sudah lengkap, sehingga mestinya Pemkab dalam hal ini DMPPTSP harus jalan terus” tegasnya.
Meski begitu AW Mulyadi tetap menghormati otoritas DMPPTSP melakukan kajian.
“Soal demo maaf ini hanya salah paham dan ketidaktahuan prosedur tetapi menjadi dibesar-besarkan apalagi mendatangkan pihak ketiga diluar Karanganyar tentu saja masalah menjadi tidak obektif” ungkapnya.