Napi Asimilasi di Kabupaten Boyolali Masuk Bui Lagi, Ini Kasusnya…

Napi asimilasi tertangkap lagi oleh Polres Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang narapidana yang sedang menjalani proses asimilasi, harus masuk bui lagi setelah terbukti terlibat kasus penipuan. Tersangka Sayid Muhammad Ferhad (40) sebelumnya merupakan narapidana kasus penggelapan, namun kembali ditangkap petugas karena menipu keluarga sesama narapida di Rutan Boyolali.

Sedangkan korbannya adalah Parjiyanto (49) warga Dukuh Sengirejo Rt 06 Rw 02, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono. Korban merupakan kakak ipar Mulato, narapidana di Rutan Boyolali yang ditahan karena kasus perlindungan anak. Sehingga tersangka kenal dengan Mulato. Tindakan penipuan bermula ketika tersangka dibebaskan dalam proses asimilasi.

Saat itu, dia diberi kertas bertuliskan nama ipar Mulato yaitu, Parjiyanto dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Lewat tersangka, Mulato meminta agar iparnya tersebut mengurus pembebasan bersyarat dirinya. “Namun, justru digunakan tersangka untuk menipu,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari mewakili Kapolres AKBP Rachmad Nur Hidayat, Rabu (17/6/2020).

Dimana tersangka menelepon korban dan mengaku bernama Darmawan, petugas Rutan Boyolali. Dia menawarkan program asimiliasi bagi Mulato dengan imbalan sejumlah uang. Awalnya diminta uang Rp 5 juta. Namun, tanggal 26 Mei, tersangka kembali menelepon dan meminta uang Rp 5 juta. Bahkan, dua hari kemudian tersangka nekat mengaku sebagai Siska petugas Bapas Surakarta dan kembali meminta uang pelicin.

Terakhir, tanggal 10 Juni, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan pihak Rutan meminta tambahan uang. Total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 15 juta. Merasa curiga, korban mengecek ke Rutan Boyolali.

“Ternyata dari pihak Rutran menyatakan tidak ada yang meminta uang kepada korban untuk proses asimilasi bagi Mulato.”

Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Boyolali. Tim Sapujagad Polres pun bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Wonosobo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit ponsel, satu buku tabungan dan barang bukti lainnya.

Darmawan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali yang hadir di Mapolres menyatakan, bahwa pengurusan proses asimilasi bagi narapidana tidak pernah menggunakan uang. Pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming- iming itu.

“Sesuai ketentuan, maka hak asimilasi tersangka langsung dicabut. Tersangka ditahan karena kasus penggelapan,” pungkasnya.

JANGAN LUPA KLIK SUBSCRIBE, LIKE & SHARE CHANEL KAMI