FOKUSJATENG – KARANGANYAR – Ditengah pandemi Covid-19 ketertiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Boyolali dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan menyentuh angka 81 persen. Selebihnya adalah yang menunggak. Begitu diungkapkan Kepala BPJS Boyolali Juliansyah, disela acara media gathering BPJS kesehatan Surakarta dan Boyolali tahu 2020 di Hotel The Alana Karangayar, Selasa (23/6/2020).
“Kalau berdasar presentasi angka tersebut kolektibilitas peserta BPJS Mandiri di Boyoali cukup baik,“ kata Juliansyah dalam gathering yang juga sosisalisasi Perpres No.64 Tahun 2020 tersebut.
Sementara itu pemerintah juga memberikan kelonggaran atau relaksasi bagi penunggak iuran BPJS mandiri ditengah pandemi Covid-19 ini. Bagi peserta BPJS yang menunggak iuran diatas 6 bulan cukup membayar atau melunasi 6 bulan tunggakan, dan kartu BPJS bisa aktif kembali. Sisa tunggakan yang belum terbayar diberi tenggang waktu untuk melunasi hingga tahun 2021.
Mengacu Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, Kepala BPJS Solo, Rahmat Asri Tonga mengatakan, untuk tunggakan iuran BPJS mandiri diatas 6 bulan pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam pembayaranya. “Kalau misalnya peserta BPJS menunggak 8 bulan, ia cukup membayar 6 bulan dulu untuk bisa mengaktifkan kepesertaan BPJS. Sisanya bisa dilunasi setelahnya, dengan batas kelonggaran waktu hingga 2021. Tapi kalau tunggak iurannya kurang dari 6 bulan, ia harus melunasi semuanya,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Rahmat, berupaya memberikan kemudahan bagi warga di tengah merebaknya wabah Covid-19, yang belum tahu kapan berakhirnya.
Dan inilah tabel penyesuaian besaran iuran JKN_KISS demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi rakyat kecil, dari tahun 2018 hingga 2020.