FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menjelang penerapan masa new normal atau penerapan masa adaptasi kebiasaan baru sekaligus bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020, jajaran Kepolisian membuat terobosan kemudahan bagi para pemohon Surat Ijin Mengemudi ( SIM) Internasional.
Pemohon tak perlu berbondong-bondong datang dan mengantri ke kantor Polisi. Namun cukup dengan media online, untuk memperoleh SIM Internasional dengan ketentuan. Hal itu sebagaimana di sampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri – Kombes Pol Singgamata, melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat. Senin (6/7/2020).
Disebutkan, bahwa terobosan Kreatif Subdit SIM Korlantas Polri menindaklanjuti kebijakan Presiden dan Kapolri menghadapi situasi New Normal.
Mulai 1 Juli 2020, bertepatan dengan Hari bhayangkara ke 74, pembuatan SIM Internasional tanpa perlu hadir ke Satpas Korlantas Polri Jakarta, bisa DI RUMAH AJA. ini adalah Kado Hari Bhayangkara ke 74 dari Polri untuk Masyarakat, “ ujarnya.
Adapun penerbitan SIM internasional itu di lakukan dengan membuka aplikasi terbaru dengan website : siminternasinal.korlantas.polri.go.id. kemudian lakukan pembayaran secara online. Tentu dengan menggunakan beragam persyaratan, yakni pas foto, SIM, KTP, Pasport, Kartu ijin Tinggal Tetap ( Khusus WNA) SIM internasional yang lama ( khusus perpanjangan).
Setelah langkah tersebut di lakukan kemudian pencetakan buku SIM internasional akan di kirim dengan menggunakan jasa pengiriman. “Jadi inilah kemudahan memperoleh Sim internasional di masa pandemi Covid 19. Kegiatan ini, untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi Covid 19 dan menuju tatanan kehidupan New Normal,” katanya.
Ditambahkan SIM internasional diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengemudikan kendaran bermotor di luar negeri. Setidaknya ada 188 negara yang mengakui SIM internasional terbitan (Korlantas) Polri.
“Tidak hanya negara ASEAN, melainkan negara seluruh dunia,” pungkasnya.