FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali menginstruksikan larangan digelarnya pesta hajatan baik pernikahan maupun khitanan secara meriah selama masa pandemi Covid 19. Bahkan, Bupati Boyolali menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.
“Ya, hari ini SE sudah kami umumkan,” ujar Sekda Boyolali, Masruri, Senin (13/7/2020).
Sekda menuturkan sebagian besar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk diantaranya resepsi hajatan sangat rentan menjadi penyebaran covid. Sejauh ini, kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19 sangat minim ditemukan pada resepsi pernikahan yang berada di perkampungan. Dimana tidak ada petugas yang mengawasi kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19.
“Misalkan kalau ada resepsi pernikahan kan tamunya bisa mencapai ratusan, hal itu tidak bisa dikontrol dari mana saja tamunya. Kita kesulitan melakukan tracking, nah siapa yang mau tanggung jawab?”. Sehingga sesuai SE tersebut, maka hajatan hanya bisa digelar terbatas oleh keluarga inti saja.
“Hal ini terkait dengan upaya untuk membatasi penyebaran wabah Covid-19. Jika nekat, maka yang menggelar hajatan harus bertanggungjawab jika terjadi hal- hal tak diinginkan. Misal, jika usai hajatan terjadi penularan Covid-19, maka tuan rumah wajib membiayai kegiatan rapid tes maupun swab tersebut,”katanya.
Saat ini, kondisi Boyolali yang masuk risiko tinggi atau zona merah harus disikapi oleh seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan. Masruri mengimbau agar setiap warga, ketika keluar rumah harus mengenakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE & SHARE VIDEO DI BAWAH INI!!!