FOKUS JATENG-BOYOLALI-BPJS Kesehatan kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Boyolali sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS. Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini dilakukan pada Selasa (14/07).
Kesepakatan bersama ini merupakan turunan dari Pusat antara Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah mengharapkan dengan adanya Kesepakatan Bersama ini maka keberlangsungan Program JKN-KIS akan lebih dapat optimal terlaksana. “Kami berharap ke depannya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat lebih terjaga sustainbilitasnya. Salah satu caranya yaitu kepatuhan para pemangku kepentingan dalam mendukung Program JKN-KIS. Apalagi dalam masa era pandemi Covid-19 ini banyak hak-hak pekerja yang tidak dapat dipenuhi oleh pemberi kerja,” ujar Juliansyah.
Dijelaskan, kerja sama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Boyolali bertujuan untuk menertibkan badan usaha-badan usaha yang masih belum patuh terhadap aturan hukum penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Ketidakpatuhan badan usaha antara lain seperti badan usaha belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, atau tidak melaporkan upah pekerja yang sebenarnya.
Salah satu contohnya, ujar Juliansyah, yaitu pekerja yang dirumahkan pada era Covid-19 namun tidak lagi mendapat hak perlindungan kesehatan sebagai pekerja. Apabila pegawai di-PHK (Putus Hubungan Kerja) maka ia masih mendapatkan hak perlindungan kesehatannya dengan didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai penuh oleh Pemerintah. Namun apabila pekerja dirumahkan sementara atau masuk secara bergantian maka hak perlindungan kesehatan sebagai pekerja masih menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Timbul permasalahan di lapangan apabila pekerja dirumahkan sementara jatuh sakit namun tidak mempunyai jaminan kesehatan karena sudah dinonaktifkan dari perusahaan. Oleh sebab itu kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Boyolali ini menjadi penting untuk menegakkan kepatuhan para pemberi kerja agar memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ismaya Hera Wardanie menyatakan siap mendukung BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerja yang belum terlindungi oleh Program JKN-KIS di era pandemi Covid-19.
“Agar kerja sama ini lebih optimal tentunya kami membutuhkan dukungan dari BPJS Kesehatan berupa data yang valid mana pekerja yang di-PHK, mana pekerja yang dirumahkan sementara, dan mana pekerja yang masuk kerja dengan bergantian. Dukungan data ini membantu kami untuk merumuskan tindakan yang sesuai dalam membantu memberikan hak-hak pekerja sesuai amanah Undang-Undang, dalam hal ini yaitu Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Ismaya.