966 Pasangan Suami Istri Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama Boyolali

Pelayanan Kantor Pengadilan Agama Boyolali (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Agama Boyolali mencatat sebanyak 966 pasangan suami istri atau pasutri mendaftar untuk bercerai sepanjang Januari-Juni 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Mubarok, mengatakan dari 966 perkara perceraian itu, sebanyak 877 pasutri sudah diputus cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Mubarok, mengatakan dari 966 perkara perceraian itu, sebanyak 877 pasutri sudah diputus cerai. Dari jumlah sebanyak itu,522 pasutri yang bercerai karena faktor pertengkaran di Boyolali. Penyebab terbanyak kedua adalah salah satu dari pasangan meninggalkan pasangannya. Ada 260 perkara yang bermula dari alasan itu.
Kemudian sebanyak 171 perkara karena faktor ekonomi. Sedangkan sisanya adalah karena alasan penganiayaan, judi, mabuk dan sebagainya.
Sementara pada 2018, tercatat kasus perceraian di Boyolali ada 1.671 perkara sedangkan 2019 meningkat menjadi 1.812 perkara.
Mubarok menyebut, perceraian terjadi sebagian besar disebabkan pertengkaran secara terus menerus diantara pasangan. Namun ada juga karena kehadiran orang ketiga di tengah-tengah rumah tangga, sehingga mereka memilih untuk berpisah.
“Memang banyak hal pasangan suami istri memilih berpisah, tapi paling banyak karena pertengkaran, karena itu cerai gugat paling banyak,” ujar dia.
Sebelum masuk dalam persidangan, lanjut Mubarok, Pengadilan Agama memberikan ruang mediasi, selama mediasi mereka diberikan saran dan pemahaman untuk mempertahankan rumah tangga yang telah mereka bina.
“Sebelum perkara diputus, pengadilan agama, dalam hal ini majelis hakim, akan memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang terlibat. Bila salah satu pihak tidak hadir, akan diberi nasihat agar perceraian tidak dilanjutkan. Bila kedua pihak hadir, akan diperintahkan melakukan upaya perdamaian melalui mediasi,” katanya.
Namun, jika pasangan suami istri itu tetap memutuskan untuk berpisah, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya seperti pembacaan surat gugatan hingga musyawarah majelis yang diakhiri dengan putusan.
“Mediasi itu salah satu upaya menekan angka perceraian,” kata dia.