BOYOLALI – FOKUSJATENG – Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir di areal sawah wilayah Karanggede berhasil diringkus Tim Sapu Jagad Polres Boyolali.
Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan Sri K, mewakili Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A.M Tohari mmenuturkan aksi pencurian sepeda motor menimpa milik Alip Prabowo (52). Pada Selasa Sore sekira pukul 16.00 WIB, warga Dukuh/ Desa Pinggir, RT 03, RW 01, Kecamatan Karanggede itu sedang memanen padi disawahnya. Sementara sepeda motor Honda Supra X warna Hitam miliknya, diparkir agak jauh dari tempat dia bekerja.
“Korban pun tak bisa memantau kendaraanya terus menerus. Hingga akhirnya, saat kembali dengan membawa hasil panenannya, korban tak mendapati sepeda motornya berada di tempat semula,” kata Wikan.
Dengan perasaan bingung dan panik, korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya ke Muhamad Eko Nur Kolis petani lain yang berada disekitar lokasi. Namun saksi ini tak mengetahui sepeda motor korban.
“Warga lain disekitar lokasi juga tidak ada yang mengetahui sepeda motor korban ini diambil oleh siapa,” ujar Wikan.
Alip yang merasa jadi korban pencurian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Karanggede. Laporan polisi ini menjadi dasar tim Sapu Jagad Polres Boyolali bertindak cepat.
Penyelidikan kasus pencurian ini langsung dilakukan. Hingga akhirnya, selang sehari kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tak menunggu lama, kedua pelaku asal kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu langsung dibekuk.
“Keduanya ditangkap dilokasi berbeda. AS (17) ditangkapkan dirumahnya di Desa Menjing, dan pelaku WAP(18) di tangkap di Desa Kedung Ringin, kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,” jelas Wikan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.