FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali mulai menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa di dengar pada masa pandemi Covid-19 ini. Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
Sebagaimana diketahui kementrian kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), beberapa waktu lalu.
Dalam Kepmenkes yang ditandatangani 13 Juli 2020 tersebut, menkes mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG), serta sejumlah istilah terkait Covid 19. Istilah- istilah tersebut diganti dengan sejumlah definisi baru.
Berkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Ratri S. Survivalina, menyatakan pihaknya akan langsung menyesuaikan penggunaan sejumlah istilah tersebut. “Kami mulai menyesuaikan, dimana ada beberapa hal yang harus disinkronkan terutama terkait difinisi operasional,” katanya. Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan, berdasarkan panduan Kepmenkes tersebut, sejumlah istilah baru yang ada antara lain kasus suspek yang menggantikan PDP. Kemudian ada istilah kasus probable yakni seseorang yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan terpapar covid 19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR.
Selanjutnya istilah ‘kontak erat’ yang menggambarkan seseorang memiliki riwayat kontak dengan pasien probable maupun suspek.
Menurut Ratri, kontak erat itu, adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable, dimana yang bersangkutan melakukan kontak dengan kasus probable dalam radius 1 meter dan sedikitnya selama 15 menit. Atau melakukan kontak phisik seperti bersalaman. Kemudian orang yang memberikan perawatan langsung tanpa menggunakan APD standar.
“Dalam hal ini biasanya terkait petugas medis, dan yang terakhir adanya indikasi yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat,” tandasnya.
Kemudian, seseorang yang terdeteksi positif covid 19 disebut kasus terkonfirmasi juga terbagi dua, yakni gejala simptomatik dan tanpa gejala asimptomatik atau dulu disebut OTG.
“Hal ini segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradaptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai dilapangan terjadi kebingungan dan kesalahan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah,” imbuhnya.
Sementara perkembangan data pertambahan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) yang Dinas Kesehatan Boyolali pada Selasa (28/7/2020). Menyebut adanya penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Boyolali sebanyak 20 kasus. Sehingga secara akumulatif total kasus positif di Kabupaten Boyolali menjadi 194 kasus positif dengan rincian delapan kasus meninggal dunia dan 73 sembuh, serta 113 kasus masih dirawat.
“Update kasus positif Covid-19, pada siang hari ini ada penambahan 20 kasus sehingga sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Boyolali sebanyak 194 kasus,” pungkasnya.