Pilkades 11 Desa di Kabupaten Boyolali Ditunda setelah Pilkada 9 Desember 2020

Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemilihan kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap I di 11 Desa di 7 Kecamatan akhirnya ditunda. Penundaan untuk kali keduanya ini Hal itu seiring dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memutuskan menunda pilkades serentak dan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.

Surat dari Mendgari bernomor 141/4528/SJ yang memutuskan menunda Pilkades serentak dan PAW bertanggal 10 Agustus 2020, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Dalam suratnya Mendagri juga menyebut beberapa dasar pertimbangan ditundanya Pilkades serentak dan PAW.

“Sedianya Pilkades serentak tahap 1 tahun 2020 ini dilaksanakan 26 Agustus mendatang. Namun setelah munculnya surat Mendagri, pelaksaan Pilkades untuk 11 desa di 7 Kecamatan di Boyolali akhirnya ditunda,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto. Selasa (11/8/2020).

Dijelaskan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW ini hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Pihaknyapun bakal mengusahakan pelaksanaan Pilkades serentak ini masih ditahun 2020 ini.

“Waktunya nanti akan kita beritahu kemudian. Karena kita harus konsultasi dengan kementerian (Kemendagri) dulu,” ujarnya.

Purwanto menyebut penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW ini berkaitan dengan kegiatan strategis nasional Pilkada serentak 9 Desember. Seluruh pihak harus mendukung program ini termasuk pemerintah daerah.

“Juga tidak kalah pentingnya untuk pencegahan Covid-19 kita harus tetap menjaga untuk tidak berkembang,” katanya.

Terkait penundaan pelaksaan Pilkades serentak ini, Purwanto menegaskan seluruh tahapan Pilkades dihentikan sementara. Dimana untuk saat ini, tahapan Pilkades serentak sudah mencapai penetapan Calon Kades dan nomor undian.

“Nanti kita lanjutkan lagi, dan menambah DPT (Daftar Pemilih tetap), karena pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada bulan Desember, tetapi sehabis Pilkada,” ujarnya.

Kendati kembali dilakukan penundaan, namun roda pemerintahan Desa masih tetap berjalan normal. Penjabat (Pj) Kades memiliki kewenangan sama persis dengan Kades definitif.

“Masa tugas PJ (penjabat) Kades sampai terpilih kepala desa definitif. Jadi kita tidak perlu membuat surat (perpajangan tugas PJ) lagi,” katanya.

Berkenaan dengan Pilkades serentak, sebelumnya Purwanto menegaskan agar pilkades serentak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker, menerapkan jaga jarak,tersedianya tempat cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh, dan lainnya.

“Pelaksanaan harus mengacu protokol kesehatan. Jangan sampai muncul kluster baru Pilkades serentak. Kami berharap semoga berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.