FOKUS JATENG-BOYOLALI-Langkah cepat, pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menuai hasil positif. Ranperda tersebut berhasil disetujui menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (12/8/2020).
Tiga Ranperda yang telah disetujui itu terdiri dari Ranperda Penyelenggaran Pelayananan Tera atau Tera Ulang, Raperda Pembangunan kawasan perdesaan. Kedua ranperda itu merupakan inisiatif DPRD Boyolali.
Dalam sidang itu dipimpin langsung ketua DPRD S. Paryanto dan dihadiri langsung Bupati Boyolali Seno Samodro tersebut, DPRD Boyolali juga menyetujui Ranperda penyertaan modal kepada perusaan perseroan daerah Aneka Karya Boyolali. Ranperda ini merupakan usulan bupati.
Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
“Kami pada prinsipnya menerima dan memandang layak serta menyetujui tiga ranperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Gamma Wijaya yang membacakan pendapat akhir fraksi PDI P.
Senada. Muslimin, dari Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyatakan, pihaknyapun memberi saran, agar keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Salah satunya, Dana Corporate sosial responsibility (CSR) untuk menangani Pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto, mengungkapkan Ranperda Tera atau Tera ulang untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan. Ranperda ini menjadi dasar hukum pengecekan rutin keakuratan timbangan para pedagang.
“Sedangkan Perda Pembangunan kawasan perdesaan ini, desa akan semakin lebih luas leluasa mengembangkan desanya masing-masing,” katanya.
Sementara, Bupati Boyolali Seno Samodro berharap ketiga Perda ini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Perda ini menjadi regulasi tertulis mampu diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujarnya.