LSM KPK-RI Geruduk Dewan Desak Usut 17 Makelaran Proyek DPU-PR Sragen

Serahkan surat pernyataan ke Ketua Dewan Sragen minta usut makelaran proyek. (Risanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Masa yang tergabung dalam Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Dam Colo Timur gruduk DPRD Sragen, Kamis siang (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendesak kalangan dewan membentuk panitia khusus (pansus) pengusutan indikasi makelar 17 paket proyek tahun anggaran 2018.

Pasalnya, dalam persoalan tersebut ada dugaan pula kongkalikong antara DPUPR, rekanan maupun salah satu LSM sebagai makelar proyek. DPD KPKRI Sragen meminta para wakil rakyat mengambil sikap untuk memanggil DPUPR Sragen.

Ketua KPK-RI Sragen Eko Prihyono pihaknya mendesak dewan.segera panggil dinas terkait soal indikasi makelaran 17 paket proyek.infrastruktur di Sragen. Soal.sulitnya membuat pansus pihaknya memakluminya, hanya.saja KPKRI Namun dia berharap wakil rakyat berani panggil DPUPR untuk diklarifikasi khususnya makelaran proyek. Selain itu, semua pihak terkait dihadirkan dan dari masyarakat juga dihadirkan. ”Kami berharap mereka dihadirkan dan kami diundang, akan kami berikan bukti otentik. Biar Dewan mengambil kesimpulan,” ujar dia.

Selain itu, dalam audiensi itu juga hadir Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Dam Colo Timur terkait dualisme organisasi dan dugaan permainan lahan untuk industri. Pihak GP3A yang merasa ada dualisme yang melibatkan DPUPR, pihaknya meminta pihak GP3A dengan ketua Eko Yulianto dan diwakili Ketua 2 Tri Hartono menyiapkan bukti kepengurusan ganda tersebukti.

Ketua DPRD Sragen Suparno persoalan yang disampaikan ada tiga permasalahan. Pertama yakni perihal makelar proyek akan dipelajari lebih dahulu. Lantas akan memanggil pihak terkait yang berada dalam permasalahan tersebut. ”Kalau orang umum kita undang, kalau orang dinas ya kita panggil. Tentu pemanggilan melalui Bupati karena mereka dibawah bupati,” terangnya.

Lantas selanjutnya perlu dilakukan klarifikasi. Jika meminta dibentuk pansus tentu prosesnya tidak semudah yang dibayangkan.

Lantas Suparno juga mempelajari laporan dari GP3A yang disampaikan Tri menyebut ada oknum yang bermain makelaran tanah. Bahkan sampai menarik iuran senilai Rp 800 juta. ”Uang yang sudah mengumpul diserahkan pada orang dengan inisial L, saya akan coba klarifikasi benar atau tidak itu. Tetap kita mengutamakan asas praduka tak bersalah,” tuturnya.

Dia menegaskan sudah seharusnya dari wakil rakyat untuk menerima dan mendengarkan suara masyarakat. Setiap laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai tahapan. (Risanto)