Polres Boyolali Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

Rilis tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Empat tersangka dari dua kasus penyalahgunaan obat- obatan terlarang berhasil diungkap Jajaran Satres Narkoba Polres Boyolali.

Wakapolres Boyolali, Kompol Verdy Kastalani mengungkapkan, kasus pertama adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak pada tanggal 12 Agustus lalu. Kedua tersangka adalah, Tohari (46) dan Setu Susanto (57) keduanya warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu- sabu, satu paket sudah terpakai. Total berat sabu- sabu yang diamankan adalah 7,2 gram. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Mengingat satu tersangka adalah pemakai dan satu lainnya adalah pengedar,” ujar Wakapolres.
Kedua tersangka dikenai pasal dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua, lanjut Wakapolres, berhasil diungkap kasus penyalahgunaan obat- obat keras golongan Y yaitu, Thrihexyphenidy. Kedua tersangka adalah, Rian W Setiyawan (29) warga Dukuh Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo dan Dina P Lestari (23) warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota. “Total barang bukti pil yang diamankan sebanyak 6.010 butir,” ujarnya.

Pil tersebut bisa mengakibatkan halusinasi pada pemakainya. Sehingga sasaran penjualannya adalah anak muda. Pil tersebut dibeli secara online oleh tersangka. “Kedua tersangka ditangkap di tempat kos- kosan di Boyolali Kota,” kata Wakapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Lalu dua tersangka kasus sabu- sabu dikenai pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara, tersangka Dina dalam pengakuannya mengakui, membeli pil tersebut secara online. PIl dibeli dengan harga Rp 25.000/ pak isi 8 butir dan kemudian dijual lagi dengan harga Rp 35.000 untuk setiap pak isi 8 butir. “Kami lakukan ini sejak bulan puasa lalu,”ujarnya.