Kepala Dispermasdes Boyolali Wanti-Wanti Kepala Desa Tidak Terjerat Korupsi

Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (Dispermasdes) Purwanto, berharap para kepala desa (kades) memiliki kompetensi untuk mencegah terjadinya korupsi. Pihaknya menegaskan jangan lagi ada kades terjerat kasus korupsi seperti yang terjadi pada awal Januari lalu.

“Pengalaman kades terlibat korupsi tak boleh terulang kembali,” katanya. Senin (17/8/2020).

Sebagai informasi, mantan Kades Tanjungsari, Kecamatan Banyudono Joko Sarjono terjerat kasus korupsi keuangan desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Boyolali awal Januari lalu.

Penetapan itu setelah tersangka diperiksa oleh jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasus itu bermula saat pembebasan lahan tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol ruas Salatiga-Kartasura. Lahan kas desa seluas sekitar 2,4 hektare (ha) tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. Namun, uang ini oleh yang bersangkutan digunakan membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar, dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Purwanto, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjungsari, Kecamatan Banyudono sangat merugikan keuangan desa. Sebab, sisa pembelian lahan pengganti tanah kas desa yang dibebaskan untuk tol seharusnya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat.

“Bisa juga untuk menambah aset desa. Yang pada akhirnya nanti bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dijelaskan, antisipasi pencegahan korupsi keuangan desa ini sebenarnya telah dilakukan. Sesuai mekanismenya, buku kas bank untuk menyimpan uang ganti rugi harus dititipkan kepada bupati melalui Camat.

Pemerintah Desa tak bisa mengambil dana yang ada di bank tersebut, tanpa seijin bupati. Namun, karena bank untuk penyimpan uang ganti rugi tanah kas desa tersebut tak memiliki hubungan kerjasama dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Boyolali, sehingga Kades bisa melakukan pengambilan uang.

“Kedepan akan kita atur lagi. Supaya tidak terjadi penyimpangan serupa. Karena untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja nanti, ada beberapa tanah kas desa yang akan terdampak,” ujarnya.

Uang ganti rugi tanah kas desa untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja diminta untuk disimpan di Bank yang memiliki hubungan kerjasama dengan Pemkab Boyolali, Purwanto menyebutkan saat ini Bank Boyolali yang merupakan banknya Pemkab Boyolali. Hal itu supaya penggunaan uang ganti rugi tersebut terpantau. Hal itu untuk melindungi keuangan desa.

“Mengenai jumlah luas tanah kas desa yang akan dibebaskan berapa, saat ini masih dihitung,” pungkasnya.