Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Boyolali Terancam Denda Maksimal Rp 5 Juta

Muspida Boyolali melakukan monitoring pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, hingga perseorangan yang kedapatan yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid1-19 kini terancam sanksi yang lebih berat.

Denda maksimal Rp 5 juta bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe, usaha menangah, industri besar atau dunia usaha lainnya. Tak hanya itu, pelanggar disiplin COVID-19 juga bisa berupa penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, menyusul ditetapkannya dan ditandatangani Bupati Boyolali pada 19 Agustus 2020. Perbup itu juga telah diundangkan pada hari itu juga. “Perbup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Masruri.

Dijelaskan, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 tersebut, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali.

“Jika dalam razia sebelumnya petugas hanya menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, namun kedepan akan ada sanksi lainnya,” ujarnya.

Adapun sanksi bagi perorangan adalah teguran lisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila disertai surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan KTP-nya disita sementara.
Sanksi lainnya yaitu kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Dalam Perbup itu, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga bisa dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp 50.000.

Untuk pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya lebih berat lagi. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda paling banyak Rp 1 juta bagi pelaku usaha angkringan, pedagang kaki lima, lapak sementara dan sejenisnya atau usaha mikro dan kecil.

“Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, diharapkan akan terwujud tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman melalui penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Masyarakat pun akan terlindungi dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat terkait mencegah terjadinya klaster baru selama masa pandemi COVID-19 ini,” katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan TNI/Polri terkait razia pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang akan dimulai awal pekan depan.

“Sudah, kami sudah koordinasi dengan pihak terkait, pekan depan razia sudah dapat dimulai,” pungkasnya.