FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pandemi Covid 19, pengembalian barang bukti dan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas di permudah. Jika sebelumnya, harus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengurusnya. Kali ini, Kejaksaan Negeri Boyolali melayani pengembalian barang bukti pelanggaran melalui kantor pos dan giro setempat. Sedangkan putusan sidang tilang tetap digelar di PN setempat tanpa kehadiran pelanggar.
“Kalau cara lama memang menimbulkan kerumunan masa. Karena saat sidang tilang digelar diikuti banyak sekali pelanggar. Tapi sekarang tidak. Pelanggar cukup mendatangi Kantor pos terdekat saja dalam mengurus pelanggaran tilang ini,” kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho, Jumat (28/08/2020).
Dijelaskan, untuk memutus mata rantai penularan Covid 19, maka sejak masa pandemi Covid 19 ini tata cara pengembalian tilang di rubah. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa mengambil bukti pelanggaran berupa SIM atau STNK secara mandiri.
“Kami sudah kerjasama dengan kantor Pos agar pelanggar lalu lintas lebih mudah,” katanya.
Nugroho memaparkan masyarakat yang hendak mengambil BB tilang dapat melakukan proses administrasi di kantor pos terdekat. Setelah itu petugas pos akan mengantarkan barang bukti tilang baik itu STNK, SIM, atau barang bukti yang disita akan diantar ke alamat yang didaftarkan.
“Ditunggu di rumah, STNK atau SIM atau barang bukti lain yang ditahan akan kembali,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah pengurusan tilang ini. Pertama, Bawa Slip Tilang Merah/Biru dan KTP. Jangan lupa berkas itu di-fotocopy sebanyak dua kali. Setelah itu, berkas diserahkan kepetugas loket Kantor Pos Cabang terdekat. Jangan lupa, tulis alamat pengiriman barang buktinya.
Pelanggarpun tinggal bayar denda dilang dan Biaya pengiriman barang bukti tilang sesuai yang tertera. Untuk jasa pengantaran ke rumah, menunggu dua hari setelah pembayaran. Karena semua barang bukti dari kejaksaan dikirim ke kantor Pos. Kemudian baru didistribusikan ke kecamatan sesuai permohonan pelanggar. Diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengantaran.
“Petugas Pos mengirimkan yang akan mengirimkan STNK, SIM, atau Buku KIR yang ditahan sebagai barang bukti tilang ke alamat. Kalau dalam kota, pengirimannya bisa cepet. Paling hanya 1 hari,” ujarnya.
Nugroho berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. Dengan pelayanan itu juga mengeliminasi adanya kemungkinan pungutan. Sehingga wilayah Kejaksaan Negeri Boyolali bersih dari korupsi.