FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meningat semakin tingginya kasus Covid 19 di wilayah setempat.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Boyolali nomor 060/1562/1.8/2020 tentang penerapan kembali sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Boyolali, tertanggal 9 September 2020.
“Surat edaran ini berlaku bagi ASN sejak Senin 14 September 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis Bupati Boyolali Seno Samodro dalam edarannya.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh ASN dan PTT, kecuali seluruh kepala, Sekda, Asisten sekda, staf ahli, kabag sekda, sekwan, KUPT, Korwil dan paling banyak 50% seluruh ASN pada perangkat daerah, UPT dan koordinator wilayah.
Bupati dalam surat edarannya juga menyebut bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home. ASN dan PTT diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.
Penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan untuk Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, RSUD, Puskesmas, serta ASN yang bertgas di gugus tugas penanganan Covid 19. “Kebijakan WFH diambil dalam rangka menindak lanjuti SE MenPAN dan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya, dan sekaligus dalam upaya mencegah penyebaran virus corona disease (Covid 19), mengingat kasus tersebut semakin meningkat,” kata Sekda Boyolali Masruri.
Masruri juga mengingatkan kepada yang menjalankan WFH, agar tetap menjalankan tugasnya di rumah, dan tidak menyalahgunakan waktunya.