Batas Waktu Perpanjangan Pendaftaran Balon Bupati-Wabup Habis, Pilkada Boyolali Dipastikan Calon Tunggal

Paslon Said-Irawan siap mendaftar ke KPU Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-KPU Kabupaten Boyolali, telah memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati /Wakil Bupati Pilkada Boyolali 2020. Namun setelah masa perpanjangan habis tetap tidak ada calon lain yang mendaftar sehingga dipastikan Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Hingga batas terakhir perpanjangan pendaftaran pada Minggu (13/9) pukul 24.00, diketahui hanya pasangan M Said Hidayat dan Wahyu Irawan (Said- Iwan) yang resmi mendaftar ke KPU Boyolali, sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Boyolali. Pasangan tersebut diusung oleh PDIP.

“Benar, hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada parpol yang mendaftarkan pasangan bakal calon bupati – wakil bupati,” ujar Ketua KPU Boyolal, Ali Fahrudin, Senin (14/9/2020).

Menurut Ali, selanjutnya Bapaslon akan mengikuti tahapan Pilkada Boyolali 2020. Yaitu, dengan melakukan tes kesehatan bagi pasangan balon di RSU Dr Moewardi Solo pada Senin- Selasa (14-15/9). KPU Boyolali juga akan melakukan verifikasi syarat calon dan meliputi verifikasi administrasi dan verifkasi factual dilanjutkan tahapan berikutnya.

Tahapan verifikasi ini berlangsung hingga tanggal 17 September mendatang. Jika syarat administrasi dan tes kesehatan pasangan balon, maka pasangan dimaksud akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020. “Penetapan pasangan calon dijadwalkan digelar pada tanggal 23 September,”kata Ali.

Terkait Pilkada Boyolali hanya diikuti satu pasangan saja, Ali Fahrudin menegaskan bahwa pihaknya masih berpegang pada aturan yang ada. Dimana penetapan baru akan dilakukan setelah tahapan tes kesehatan dan verifikasi administrasi selesai.

“Kalau dinyatakan memenuhi syarat, baru kita tetapkan. Ini sesuai PKPU No 13/2018 sesuai perubahan PKPU No 14/2016 tentang pelaksanaan Pemilihan gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota,” katanya.

Sebelumnya, KPU Boyolali menetapkan menunda tahapan pencalonan Pilbup 2020, dikarenakan hingga batas akhir pendaftaran, baru ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Sesuai jadwal, pendaftaran ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00.

Namun, hingga batas penutupan tetap tidak ada calon lain yang mendaftar sehingga dipastikan Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Yaitu pasangan M Said Hidayat dan Wahyu Irawan (Said- Iwan).

Adapun penundaan ini tertuang dalam Keputusan KPU Boyolali No 308/PL 02.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2020, menyebut sesuai Peraturan KPU No 9/2020 , jika hinga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar maka tahapan pencalonan ditunda. Dengan demikian KPU melakukan perpanjangan pendaftaran bagi bakal pasangan calon pada 11- 13 September 2020.