Kepala DPUPR Sragen Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kabupaten Sragen melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen Marija ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (14/9/2020) terkait dugaan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. (suroto/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – SRAGEN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen Marija dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (14/9/2020) terkait dugaan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Adapun laporan tersebut disampaikan DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kabupaten Sragen.

Ketua KPKRI Sragen Eko Prihyono menegaskan kedatangan ke Kejari Sragen untuk melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” terang Eko.

Dia menegaskan sudah mendapatkan bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya. Bahkan perjanjian dengan bermaterai juga dimilikinya. ”Perbuatannya sebagai penyelenggara negara yang disoroti,” terang Eko.

Selain itu, Sekretaris KPKRI Sragen Wagiyanto alias Wagon juga melaporkan indikasi pelanggaran pada 5 titik proyek yang dikerjakan 2018. Dia menjelaskan ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara. ”Hanya dengan 5 titik proyek, negara dirugian Rp 2,6 miliar, oleh karena itu kami bersurat ke Kejaksaan,” terangnya.

Selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng. ”Ke polda Jateng, kami laporkan yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” jelasnya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Sragen Dipto Brahmono belum mengetahui surat yang ditujukan pada Kejari Sragen.

”Karena surat baru sampai hari ini, belum masuk meja saya. Nanti tergantung dari pak Kajari akan diteruskan ke Intel atau langsung ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija belum dapat diminta konfirmasi. Yang bersangkutan tidak ada di kantornya, Senin (14/9/2020). Selain itu tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat saat coba dihubungi.