Razia Masker di Boyolali, 19 Warga Terciduk Satpol PP

Pengguna jalan yang tidak memakai masker kena sanksi nyapu di wilayah Pengging, Banyudono, Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Belasan pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring tim gabungan saat operasi yustisi atau razia masker, pada Kamis (17/9/2020). Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Susmono Dewo mengatakan razia kali ini dipusatkan di Jalan Raya Pengging, tepatnya di depan alun-alun setempat.

“Pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker sebagian merupakan warga sekitar dan ada juga dari luar Boyolali yang terjaring razia ini,” katanya.

Susmono menjelaskan, dalam razia selama satu jam lebih ini terjaring 19 warga yang tidak mengenakan masker. Mereka terdiri dari orang tua, pemuda- pemudi dan anak- anak.  “Mereka langsung dikenai sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, push up hingga membersihkan sampah di kawasan alun- alun,” katanya.

Tak hanya itu saja, petugas juga mencatat identitas para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Bahkan, enam warga yang sudah dewasa dikenai sanksi penyitaan KTP. KTP bisa diambil di Kantor Satpol PP Boyolali dengan syarat mengenakan masker.

Dijelaskan, pihaknya bersama jajaran terkait termasuk Polres dan TNI terus melakukan razia masker di seluruh wilayah kecamatan di Boyolali. Bagi pelanggar langsung akan dikenai sanksi. Namun sejauh ini sanksi yang diberikan masih mengutamakan sanksi sosial. “Ini sekaligus kami manfaatkan untuk sosialisasi,”ujarnya.

Sesuai perbup No 49/2020,baik untuk perorangan maupun instansi serta perusahaan yang nelanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi. Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila, serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan dan penyitaan KTP.

“Sedangkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah hingga denda administratif maksimal Rp 50.000. Sanksi administrasi denda bakal diberlakukan mulai pekan depan.”

Adapun pelaksanaan operasi yustisi dilakukan sesuai Perbup No 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali.

“Selain untuk percepatan pengananan Covid-19, juga sekaligus upaya pemulihan ekonomi,” pungkasnya disela- sela razia.