FOKUS JATENG-BOYOLALI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menyatakan aktivitas aparatur sipil negara (ASN) hingga perangkat desa di media sosial dipantau selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Disebutkan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sudah tercantum dalam regulasi. Pada pesta demokrasi, ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam aksi dukungan secara khusus. Seperti, menjadi tim sukses calon peserta Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, menegaskan ASN diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama Pilkada 2020, ASN juga dilarang memberikan “like” dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon. Demikian juga memasang gambar fisiknya, maupun memasang diakun media sosial jika tidak ingin berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali.
“Memang yang harus diperhatikan dan kita pantau dalam pilkada tahun ini, salah satunya adalah keterlibatan ASN dalam sosialisasi pasangan calon,” katanya. Kamis (1/10/2020).
Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Boyolali, Widodo menambahkan memasuki masa kampanye Pilkada 2020 ini, pihaknya semakin menggencarkan pengawasan Pilkada. Hal itu untuk menjaga kualitas pesta demokrasi di Boyolali.
“Salah satu bentuk kampanye melalui Media Sosial, kami menghimbau kepada seluruh pihak-pihaknya yang dilarang ikut berkampanye untuk betul-betul mematuhi,” katanya.
Penegasan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 70 ayat 1, diketahui bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, hingga perangkat kelurahan.
“Ditengah Pandemi Covid-19 ini, salah satu bentuk kampanye seperti melalui media sosial, hingga berkampanye dengan cara mengunggah foto bersama Paslon maupun tim Sukses ke medsos. Itu kami pantau,” katanya.
Widodo menegaskan, imbauan Bawaslu ini juga telah disampiakan secara tertulis langsung kepada institusi TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Sehingga jika masih ditemukan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya akan langsung menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa masuk pelanggaran administratif maupun masuk kepelanggaran tindak pidana pemilu. Tetapi tergantung kesimpulan hasil kajian dari setiap temuan ataupun laporan yang masuk kepada kami,” pungkasnya.