SADAR PAJAK: Pemkab Boyolali Terapkan Bebas Denda Pajak BUmi dan Bangunan

Petugas menyiapkan bukti pajak bumi dan bangunan. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali menerapkan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan, ditengah pandemi Covid 19 ini, Badan Keuangan Daerah melakukan berbagai upaya dalam mengoptimalkan pembayaran bagi wajib pajak, salah satunya pembebasan denda untuk pajak tahun 2016 hingga 2020, jika pajak tersebut dibayarkan mulai Oktober hingga Desember 2020.

“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” katanya.

Menurut Fara para wajib pajak yang akan membayar tunggakan PBB-P2 dapat membayar di tempat-tempat yang telah bekerjasama dengan BKD Kabupaten Boyolali. Antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah paument point seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia maupun datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun sebelumnya wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) pada alamat www.sipad.boyolali.go.id terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar.

Diharapkan dengan adanya penghapusan denda ini, animo dari masyarakat atau warga Kabupaten Boyolali yang belum membayar pajak atau masih menunggak PBB-P2 bisa memanfaatkan program BKD dengan sebaik mungkin.

“Sehingga yang mungkin memiliki tunggakan atau punya tanah yang menunggak dari 2016 sampai 2020 bisa dibayarkan, jika suatu saat nanti misalnya bisa ada proses jual beli tidak terbebani dengan transaksi yang tertunda,” harapnya.