FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tahapan pembangunan proyek tol Solo – Yogya bakal berjalan lancar dan terus berlanjut. Kendati demikian, sejumlah pemilik tanah yang terkena proyek tol Solo- Yogya mempertanyakan keberadaan sisa tanah yang ada. Mereka berharap sisa tanah bisa sekaligus dibebaskan.
Asisten 1 Sekda Boyolali, Widodo Munir menjelaskan hingga saat ini tahapan proyek tol Solo- Yogya terus berlanjut. Bahkan sudah dilakukan sosialisasi terkait pengukuran tanah yang terkena proyek tersebut.
Adapun mengenai ganti rugi sisa tanah, menurut Munir, diutamakan bagi tanah yang terkena proyek secara langsung. Namun demikian, untuk sisa tanah pun bisa juga dimintakan ganti rugi. Syaratnya, tanah tersebut tidak layak lagi bagi pemiliknya.
“Ukurannya terlau sempit, sehingga tak layak ditempati atau untuk kegiatan pertanian. Namun, penentuannya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ganti ruginya nanti diproses belakangan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik tanah yang terkena proyek tol Solo- Yogya berharap sisa tanah bisa sekaligus dibebaskan dan mendapatkan ganti rugi.
Salah satu warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Sutarno mengungkapkan sawah miliknya berada di sebelah utara Dukuh Tempel, Desa Jembungan terkena proyek tol persis di bagian tengah. Sehingga menyisakan sedikit lahan di sisi utara dan sisi selatan. Tanah tersebut menurutnya sudah tidak layak lagi untuk pertanian atau areal pesawahan. Apalagi sisa tanah di sisi utara karena dekat dengan sungai. “Kami berharap tanah itu bisa juga mendapatan ganti rugi,” katanya.
Menurut Sutarno, pihaknya pernah diundang ke balai desa setempat untuk sosialisasi. Kali pertama sosialiasi terkait proyek tol yang akan melintas sawah miliknya. Kemudian sosialisasi untuk kegiatan pengukuran luasan tanah yang terkena proyek.
Senada, Gatot asal Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono juga mengaku sudah diundang untuk kegiatan sosialisasi. Tanah sawah dan rumah miliknya juga bakal terkena proyek tol tersebut. Tanah sawah yang kebetulan berada di Desa Jembungan terkena di sisi utara.
Sedangkan untuk rumah, dipastikan sebagian besar kena proyek. Berdasarkan tanda pathok yang sudah terpasang, hanya menyisakan sebuah kamar saja. Namun dirinya sudah diberitahu bahwa sisa rumah bisa sekaligus diajukan untuk mendapatkan ganti rugi.
“Sudah diberitahu kades, pemilik tanah bisa mengajukan permintaan untuk sekaligus mendapatkan ganti rugi. Karena untuk tempat tinggal saja ya sudah tidak layak,” ujarnya.