FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus dugaan memanfaatkan masa reses untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Boyolali, ternyata tidak terbukti.
Ketua DPRD Boyolali S.Paryanto saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan anggota DPRD Boyolali seperti yang disangkakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali. Kegiatan yang dilakukan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali di Desa Tawangsari, Kecamatan Teras itu bukanlah reses.
“Untuk yang kemarin itu, tidak bisa saya katakan itu reses. Tapi itu saya anggap sebagai sosialisasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” kata Paryanto usai menghadiri Kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat bersama Suyamti Anggota DPRD Boyolali, di Aula Balai Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Selasa (13/10/2020).
Dia menegaskan, sesuai mekanismenya undangan reses seharusnya dikeluarkan dari DPRD Boyolali yang ditandatangani ketua DPRD Boyolali. Namun, kegiatan yang berujung pada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali atas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut diundang oleh pemerintah desa (Pemdes) yang ditandatangani oleh kepala Desa (Kades).
“Tidak mungkin Pemdes menyelenggarakan kegiatan reses. Sehingga hal tersebut tidak termasuk kegiatan reses yang dibiayai oleh negara” ujar Paryanto.
Kendati demikian Paryanto menilai wajar jika ada satu dua masyarakat yang tak sependapat dengan anggota DPRD Boyolali yang merupakan orang politik. “Ya kami tetap menghargai pihak manapun yang memiliki pendapat lain dalam soal Pilkada Boyolali,” ujarnya.
Pihaknya pun juga menilai wajar, jika ditahun politik ini kesalahpahaman dimanfaatkan untuk menjatuhkan dengan cara membuat laporan ke Bawaslu. Meski pada akhirnya, berdasarkan rapat koordinasi sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Boyolali, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut tak memiliki cukup bukti.
“Yang bersangkutan akhirnya clear (bersih) tidak bersalah dalam kasus ini,” tegas Paryanto.
Terpisah, dugaan penyalahgunaan anggaran negara seperti yang sangkakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali akhirnya terhenti. Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) mengenai perkara tersebut.
“Tidak adanya keterangan saksi-saksi pendukung dari pemeriksaan terlapor membuat alat bukti minimal di kasus itu tak terpenuhi,” kata ketua Bawaslu Boyolali Taryono.