Tim Gabungan di Boyolali Jaring Pengguna Jalan yang Tak Pakai Masker

Operasi masker di Boyolali dalam rangka pencegahan Covid-19. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim gabungan di Boyolali menindak puluhan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Tim gabungan meliputi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri setempat tersebut menghentikan para pengguna jalan yang tidak memakai masker saat melintas di kawasan pertigaan Cepresan kecamatan Andong. Kamis (15/10/2020).

Petugas menghentikan setiap warga yang tidak memakai masker, kemudian mendata, dan langsung memberikan sanksi. Dalam razia selama satu jam lebih ini terjaring 32 warga yang tidak mengenakan masker. Mereka terdiri dari orang tua, pemuda- pemudi dan anak- anak, bahkan diantara mereka terdapat satu orang aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu guru honorer.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali Tri Joko Mulyono di sela kegiatan razia mengatakan penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Boyolali.

Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Boyolali. “Kami menggelar operasi masker ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi,” kata Tri Joko Mulyono.

Dijelaskan, disela operasi pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memakai masker, selain itu menyampaikan setiap orang yang ke luar rumah wajib memakai masker dan warga yang melanggar aturan ada sanksinya.

Disebutkan, sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar bermacam macam di antaranya penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, hingga pengenaan denda. “Perlu ditegaskan bahwa denda bukan tujuan utama. Disini, fokusnya adalah peningkatan disiplin masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurut Tri Joko bagi warga yang melanggar diberikan sanksi dan ada beberapa opsi pilihan, yakni kerja sosial dan ada warga yang memilih dikenakan sanksi denda. “Kami mencatat dalam operasi yustisi di Andong ini sebanyak 32 orang yang melanggar tidak memakai masker. Sebanyak 13 memilih dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan sisanya sanksi denda,” ujarnya.