Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Boyolali Digencarkan

Operasi yustisi oleh Satpol PP Boyolali di Pasar Sayur Cepogo. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masih terus dilakukan di Boyolali. Seperti yang dilaksanakan depan Pasar Sayur Cepogo, bersamaTNI dan Polri, petugas gabungan itu menghentikan para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Mayoritas pelanggarannya adalah warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Dalam razia selama satu jam lebih ini sebanyak 32 orang terjaring tidak mengenakan masker. Kamis (26/11/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno mengatakan, pelanggar protokol kesehatan itu akan langsung mendapatkan sanksi sosial. Diantaranya menyapu jalan, menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, dan sanksi sosial lainnya.

“Yang tidak pakai masker ya langsung kami beri masker dan sanksi sosial, termasuk denda. Ada juga yang kemarin minta ditahan, tapi kami kan tidak memberikan sanksi berupa penahanan,” kata Sunarno.

Menurut Sunarno, saat ini kepatuhan warga Boyolali menaati protokol kesehatan sebenarnya semakin meningkat. Kendati demikian, Satpol PP terus melakukan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan.

“Di Boyolali hari demi hari sudah semakin sadar. Hanya sebagian kecil saja yang masih melanggar. Yang melanggar pun usianya variatif mulai dari anak-anak sampai orang tua,” katanya.

Ditegaskan,Tim gabungan ini telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Boyolali. “Kami menggelar operasi yustisi ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi,” katanya.

Selain memberikan sanksi pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memakai masker, selain itu menyampaikan setiap orang yang ke luar rumah wajib memakai masker dan warga yang melanggar aturan ada sanksinya.

“Perlu ditegaskan bahwa esensinya bukan pada jumlah nilai denda, tetapi bagaimana menyadarkan masyarakat agar jera dan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.