FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kategori Pemerintah daerah terbaik.
Menurut Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada pemerintah daerah yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. Pengelolaan UPG Boyolali juga disebut masuk sebagai bagian dari tupoksi Inspektorat. Untuk itu tidak ada anggaran khusus untuk pengelolaan UPG.
“Sampai saat ini anggaran khusus pengelolaan untuk UPG di Boyolali Rp.0. Upah untuk para petugas pengelolaan UPS pun sudah menjadi bagian dari gaji dan tidak ada tambahan lain,” ujarnya.
Insan menuturkan selama ini UPG di Boyolali terus bergerak untuk menegakkan pelayanan tanpa gratifikasi. Adapun terobosan program pengendalian gratifikasi sudah dimulai sejak 2017 lalu, diantaranya sosialisasi, penyusunan regulasi peraturan bupati, kode etik dan sebagainya.
“Setiap tahun kami sudah mengingatkan OPD untuk tidak menerima parcel, hal itu Bupati sudah mencontohkan untuk mengembalikan parcel lebaran,” katanya.
Sehingga setiap lebaran, natal atau tahun baru, pihaknya melakukan penarikan parcel, langkah itu menurut Insan juga sudah dilaporkan ke KPK. “Karena tidak semua pejabat bisa menolak. Kadang pintu tertutup, tanpa diketahui kapan datangnya ada percel di teras rumah. Alhamdulillah para pejabat sudah paham, mereka langsung mengontak dan menyerahkan percel itu ke inspektorat.”
Kemudian atas saran KPK, parsel-parsel yang terkumpul dari OPD agar dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, karena tidak memungkinkan dikirim ke Jakarta. “Karena di Boyolali ini ada program berbagi tanpa gratifikasi, dengan demikian parsel-parsel yang terkumpul dari OPD Itu diserahkan kepada fakir miskin yatim piatu dan lain lain,” ujarnya.
Adapun yang menjadi prestasi Boyolali, menurut Insan salah satunya adalah menyelesaikan fee bank, yang biasa diterima oleh dinas. Dijelaskan sudah bukan rahasia umum, fee itu didapatkan dari proses pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran pinjaman ke bank. Namun dengan persetujuan bank hal ini bisa dihapus.
“Kami menyarankan pada bank, Karena bendahara sudah dapat gaji yang layak, dan itu tugas tambahan dan mereka sudah mendapat tunjangan penghasilan pegawai,” katanya.