Jadi Pelaku Begal di Kawasan Sirkuit Boyolali, 12 Komplotan Geng Motor Dibekuk Polisi

Polres Boyolali gelar perkara geng motor sebagai pelaku begal di Sirkuit Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebanyak 12 anggota komplotan geng motor pelaku begal dikawasan sirkuit Boyolali berhasil diringkus Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali. Ironisnya tiga pelaku diantaranya dibawah umur.

“Ke-12 tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengejar delapan tersangka lainnya,” ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdi Kastalani saat rilis kasus tersebut, Senin (4/1/2021).

Menurut Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdi Kastalani, para tersangka adalah, Muhammad Eko Pambudi (22) asal Desa Joho Rt 004 Rw 010, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten; Ranggadigda Ajibirawa (20) asal Kelurahan Semangkak, Klaten Tengah; Muhammad Nazzal Asalam alias Kimin (18) warga Bendogantungan, Sumberejo, Jogonalan, Klaten.

Selanjutnya Alfredo Teguh Utama(19) Kraguman, Jogonalan, Klaten; Bagas Hani Prakoso alias Buli (19) alamat Sumberejo, Klaten Selatan; Damasus Bagas Setya Perkasa (23) Karanglo, Klaten Selatan.

Kemudian Kautsar Bagus Kusumo (23) warga Sidowayah, Kecamatan/Kabupaten Klaten; Mohammad Resqal Azhima alias Jambul (20) serta Daffa Brilian Kusuma Pradana (19) keduanya warga Pojok, Gumul, Kecamatan Karangnongko, Klaten.

Sedangkan tiga tersangka dibawah umur adalah A R alias Kancil (17) warga Jeronboto, Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Klaten, Kriz alias Krisjon (17) warga Sewan, Desa Mayungan, Ngawen, Klaten dan Sep (17) alamat Surowono, Tangkil, Kemalang, Klaten. “Tersangka dikenai pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Wakapolres.

Adapun kejadian pada Jumat (25/12) lalu pukul 05.10 di depan Sirkuit Boyolali. Saat itu, para tersangka menghadang korban, Muhammad Ramdani Prih Maulana (21), warga Dukuh Jaban Rt 003 Rw 006, Desa Segaran, Delanggu, Klaten.

Hingga korban menderita kerugian sebuah motor Scopy AD-5799-DHC, ponsel, dan uang tunai 400.000. Pelaku juga merampas ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 250.000 milik Hendri Triawan (20) Blimbing, Karangnongko.
“Korban lain, Rosyid Ahmad Santosa (21) warga Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten kehilangan dua buah ponsel yang diambil para tersangka,” pungkasnya.