PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Pemkab Boyolali Terapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Penerapan disiplin protokol kesehatan di wilayah Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali kembali menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan pemerintah pusat yang menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperketat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Janiari mendatang.

“Kita sudah punya Perbup 49 tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan. Itu kita masifkan lagi kita ingatkan lagi kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan itu,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, Jumat (8/01/2021).

Demikian halnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali, pihaknya tak memberlakukan penerapan kerja dari rumah atau (WFH) bagi seluruh ASN di Pemkab Boyolali. Sebagian besar ASN masih harus masuk kekantor agar pelayanan kepada masyarakat tak terganggu.

Skema WFH di lingkungan Pemkab Boyolali juga tak harus 75 persen dan 25 persen. Melaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. “Kita punya pemikiran sendiri, kalau ASN itu WFH mungkin malah dia (ASN) itu akan kluyuran. Tetapi kalau masuk, termonitor di kantor. Malah tidak kluyuran,” katanya.

Meski begitu, namun ASN yang sakit dan rentan, dianjurkan untuk melakukan WFH sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya memberikan kewenangan penuh bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.

“Edarannya (Surat Edaran) nanti berbunyi seperti itu. setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja,” ujarnya.

Dalam pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11–25 Januari, namun pihaknya justrus akan semakin menegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Operasi Yustisi pun digencarkan oleh Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan.

Menurut Masruri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah. Melalui surat edaran kepala Disdikbud nomor 420/421/4.1/2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) di semester 2 tahun pelajaran 2020-2021 pada satuan pendidikan SD dan SMP, tetap secara pembelajaran secara daring.