53 Orang Terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan di Boyolali

Operasi yustisi di wilayah Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebanyak 53 orang terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satopl PP Boyolali. Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas. Operasi tersebut digelar pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengatakan, operasi yustisi dilakukan sesuai Perbup No 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali.

“Sesuai peraturan Bupati, termasuk Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” kata Sunarno kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Adapun lokasi yang disasar Satpol PP, TNI, dan Polri ini dilaksanakan di Jalan Raya Solo-Semarang tepatnya kawasan Halte Bangak, Banyudono. “Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Sebanyak 53 orang tersebut mendapat sanksi dari petugas gabungan. 19 di antaranya mendapat sanksi kerja sosial. Sedangkan 34 orang mendapat sanksi berupa denda admistrasi masing -masing senilai Rp.50ribu. “Sanksi sosial dilakukan dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan alat kebersihan lainnya,” ujarnya.

Sunarno mengaku menyayangkan masih warga yang berkeliaran keluar rumah tetap membiarkan dirinya menjadi sasaran covid-19 dengan tidak mengenakan masker. Jika semula mengutamakan penyadaran dengan cara menegur, kini petugas semakin intensif menjatuhkan sanksi.

“Kalau yang diberi sanksi denda berarti yang bersangkutan telah melanggar protokol kesehatan, ” katanya.

Sunarno menambahkan sejak diterbitkannya Perbup 49/2020 pada 19 Agustus 2020, pelanggar protokol kesehatan di Boyolali mencapai ribuan orang. Sedangkan denda administrasi mulai diterapkan sejak pertengahan bulan Agustus 2020, hingga Desember 2020 sudah mencapai belasan juta rupiah.