PPKM: Lapak dan Gerobak Pedagang di Jalan Pandanaran Boyolali Diangkut Satpol PP

Petugas Satpol PP Boyolali menertibkan lapak dan gerobak pedagang di Jalan Pandanaran Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Memasuki hari kedua Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung pada11-25 januari 2021, Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri gelar razia penertiban di sepanjang Jalan Pandanaran Boyolali, Selasa (12/1/2020).

Sejumlah lapak maupun gerobak yang ditinggalkan pedagang sejak hari pertama PPKM, terpaksa diangkut dan diamankan di kantor Satpol PP setempat.

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengungkapkan tidak ada larangan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan dikawasan Boyolali, namun harus sesuai aturan yang sudah disosialisasikan sejak dua minggu lalu.

“Pusat perbelanjaan dan warung makan maupun angkringan sudah tutup sesuai aturan sejak hari pertama PPKM, razia ini menyasar pada pedagang yang meninggalkan lapaknya di trotoar maupun halte, dan pelaku usaha yang melanggar aturan,” kata Sunarno.

Menurut Sunarno, lapak maupun gerobak yang diamankan petugas, dapat diambil dikantor Satpol PP setempat, berikut dendanya yang akan disetorkan ke kas daerah. “Tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan, hal itupun sudah kami sosialisasikan hendaknya sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Dijelaskan, razia tersebut dilakukan sesuai edaran Gubernur Jawa Tengah No : 300/575/5/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di Boyolali. Adapun pembatasan aktivitas masyarakat tersebut mulai dari perkantoran,restoran,rumah makan,cafe serta perdangan. Perkantoran tersebut meliputi, BUMN,BUMD, perusahaan, dan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya.

“Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, dan memantau pemahaman masyarakat, sehingga jika ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dapat segera diberikan teguran maupun sanksi,” katanya.

Agenda tersebut, lanjut Sunarno juga merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali, disebutkan adanya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, warga juga diminta tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Selama berlakunya PPKM ini pelaku usaha juga diminta membatasi kapasitas pengunjung dan menutup usaha mereka hingga pukul 19.00, sedangkan PKL dan angkringan dibatasi hingga pukul 20.00.”