FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali beberapa waktu yang lalu meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kriteria Pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik se-Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, KPK melakukan monitoring implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait dengan Pengembangan Mekanisme Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat menjelaskan bahwa monitoring tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi dokumen yang telah diserahkan kepada KPK dengan fakta di lapangan.
“Ingin mengklarifikasi dan alhamdulillah dari klarifikasi yang sudah kita lakukan antara dokumen dengan apa yang ada di lapangan, Insya Allah sesuai. Jadi wajar kalau Boyolali diberikan predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi terbaik,” ujarnya saat ditemui di aula Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Kamis (14/1/29021).
Beberapa praktek UPG yang baik yang ada di Kabupaten Boyolali, akan dipelajari yang selanjutnya diharapkan akan dicontoh oleh KPK maupun kabupaten/kota lainnya. Sebagai contoh yakni terkait dengan fee perbankan yang tidak diperbolehkan di Kota Susu.
“Ternyata teman-teman di Boyolali sejak pertengahan 2019 sudah mulai menyatakan bahwa fee perbankan itu tidak diperbolehkan. Bendahara yang mengelola keuangan di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak boleh menerima gratifikasi, menerima fee perbankan. Boyolali ini boleh dibilang sebagai pionir,” katanya.
Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono menyatakan sangat bangga dengan prestasi yang diperoleh Kabupaten Boyolali tersebut. “Praktek-praktek baik seperti apa yang bisa kemudian kami sampaikan ke KPK yang mungkin KPK akan menginformasikan ke kabupaten/kota lain,” ungkapnya.
Dalam monitoring tersebut, KPK berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Boyolali untuk mengetahui pelayanan kepada masyarakat