FOKUS JATENG-BOYOLALI-Ratusan knalpot racing (brong) hasil sitaan selama razia dimusnahkan jajaran Satlantas Polres Boyolali . Rabu (27/01/2021).
Pemusnahan knalpot tak standart itu dilakukan dengan cara digergaji mesin di pimpin Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani didampingi Kasatlantas Polres Boyolali AKP Dwi Panji Lestari di di Mako Satlantas setempat. Pemusnahan ratusan knalpot senilai puluhan juta rupiah itu menggunakan dua buah gergaji dilengkapi dengan alat penjepit. Sehingga knalpot tidak bergerak dan mudah digergaji.
Satu persatu, knalpot hasil razia digergaji menjadi dua atau tiga potong. Selanjutnya hasil potongan knalpot dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan. Petugas juga mengenakan alat pengaman seperti sarung tangan, masker dan kaca mata.
Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani menjelaskan total sebanyak 250 buah knalpot yang dimusnahkan. Knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan petugas diseluruh wilayah Kabupaten Boyolali beberapa waktu terakhir. “Knalpot digergaji sehingga tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Dijelaskan, pemakaian knapolt brong pada sepeda motor bertentangan dengan pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan, penggunanya bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi knalpot brong di seluruh wilayah Boyolali,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Dwi Panji Lestari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Untuk itu, pengguna sepeda motor diminta untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.
“Terkait operasi ini kami memiliki slogan ‘Boyolali anti knalpot brong’ masih ngeyel bakal mulih mlaku (pulang jalan kaki),” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan jangan sampai tertib di jalan hanya saat ada petugas. Baik ada petugas maupun tidak, semua pengguna jalan harus taat aturan dan rambu lalu lintas yang ada.