FOKUSJATENG-BOYOLALI – Belakangan ini ramai soal gerakan “Jateng Di Rumah Saja”. Pemkab Boyolali mendukungnya dengan Surat Edaran Nomor 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut maka sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh ASN dan Dinas-dinas terkait untuk dapat melaksanakan gerakan “Boyolali di Rumah Saja”.
Ditemui di kantornya pagi hari ini Kamis (4/2/2021), Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat untuk penutupan pada tanggal 6 dan 7 Ferbuari 2021 bagi para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olahraga.
“Pada tanggal 6 dan 7 tersebut kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan untuk memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum, kecuali untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja kapasitasnya dan dibatasi pemesanan sampai jam 7 malam, makanan harus dibawa pulang,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali Karseno, memberikan keterangan bahwa pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market/super market saja.
“Secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah keatas, sehingga kalau pun ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik, tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari,” jelas Karseno.
Lebih lanjut Karseno menambahkan, untuk Pedagang kali lima (PKL) diperbolehkan berjualan tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM yaitu dengan batas waktu jam 8 malam.