FOKUSJATENG- SUKOHARJO – Polres Sukoharjo melalui jajaran 12 polsek di wilayahnya menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) sambil membagikan masker di pusat keramaian. Upaya keras ini dilakukan guna menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Di wilayah Kecamatan Baki, puluhan anggota Polsek Baki dipimpin Kapolsek Baki, AKP Riyadi Supriyadi mendatangi pasar tradisional Daleman yang berlokasi diperbatasan dengan wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Kamis (4/2/2021).
Bersama anggota Koramil Baki Kodim 0726/Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo, mereka membagikan masker sekaligus sosialisasi 5M yakni, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, dan membatasi aktivitas.
“Kegiatan ini mulai kami gencarkan setiap hari selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mendisipilnkan masyarakat agar terbiasa menerapkan prokes, salah satunya memakai masker di tempat umum,” kata Kapolsek.
Selain pasar tradisional, menurut Kapolsek, pihaknya yang tegabung dalam Satgas Covid-19 tingkat kecamatan juga akan menyasar tempat keramaian umum lainnya yakni toko – toko modern dan mall.
“Selama PPKM diberlakukan, kami bersama TNI juga membantu Satpol PP melakukan operasi yustisi penegakan prokes. Dari hasil operasi itu sudah banyak warga yang terjaring dan mendapat sanksi denda karena melanggar prokes tidak memakai masker, atau memakai masker tapi sampai menutup hidung,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Humas Polsek Baki Polres Sukoharjo, Aiptu Eko Sutaryanto menambahkan, bahwa kegiatan pembagian masker dan sosialisasi akan terus dilakukan setiap hari. Targetnya menekan jumlah angka positif virus corona di Kecamatan Baki yang kini menempati urutan 3 terbanyak di Sukoharjo.
“Pembagian masker akan dilakukan selama 10 hari berturut -turut sesuai program Polri, dan untuk hari ini sudah memasuki hari kedua. Adapun untuk hasil operasi yustisi, beberapa warga yang terjaring ada yang kena denda, namun ada juga yang dihukum mengucapkan Pancasila,” pungkas Eko.