FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Kasus pengeroyokan dengan terdakwa Agus Pramono Jati (45), tokoh PSHT Karanganganyar digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar Kamis (11/02). Sidang berlangsung seru lantaran selain virtual, dua saksi yakni Alfardo (21) dan Yusfian (19) yang bersaksi pada sidang tersebut mengakui tidak melihat langsung apakah terdakwa Agus Bereng memukul ataupun menampar Rosyid.
Bahkan saksi Alfardo yang beraksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ayun Kristanto mengaku tidak mengenal Terdakwa dan baru tahu setelah kejadian berlangsung. Sedangkan berdasar BAP polisi Afarfo bersaksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sehingga dalam fakta persidangan tersebut kesaksian Alfardo jawabannya sering berputar-putar sehingga membuat pengunjung sidang tersenyum.
“Saya ingatkan bahwa sebagai saksi anda disumpah maka jawablah sesuai apa yang anda tahu dan yang anda liha. Jangan menjawab katanya atau kalimat sekilas saya tahu,” tegas Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto SH pada sidang tersebut.
Sementara itu kesaksian yang kedua, Yusfian (19) juga berputar-putar saat ditanya oleh Alban (40) salah satu kuasa hukum terdakwa perihal apakah dirinya menyaksikan secara langsung dengan mata kepala terdakwa melakukan pemukulan atau menampar korban Rosyid.
Pada persidangan itu Yusfian mengaku hanya sekilas saja melihat korban Rosyid diseret oleh Agus Bereng setelah ditampar oleh rombongan terdakwa yang mana mereka datang satu mobil dengan terdakwa Agus Pramono jati. Ketika dicecar oleh Majelis Hakim akhirnya Yusfian mengakui tidak melihat secara langsung apakah terdakwa memukul atau menampar korban.
“Saya hanya tahu sekilas Bereng menampar pipi bagian kiri korban. Namun hanya sekilas karena saya tidak melihat langsung saat terdakwa menampar korban setelah terlebih dulu korban dipukul Pamter,” ujarnya pada sidang tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kusmini SH meyakinkan pada dua saksi bahwa terjadi pemukulan meski kedua saksi mengaku tidak melihat secara langsung. JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa baju hitam dan baret merah yang dipakai terdakwa
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan (18/02) dengan agenda menghadirkan saksi lainnya.