Diduga Selingkuh, Komisioner KPU Boyolali Berinisial A Jalani Sidang Kode Etik DKPP

Proses pemeriksaan tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Klaten di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Tiga penyelenggara pemilu disidang DKPP di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali. Senin (22/2/2021).

Sidang pertama diawali dari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Boyolali, yang diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri dari Pengadu sejak Maret 2019 hingga saat ini. “Kalau tadi jam 9 tadi, kasus dugaan pelanggaran kode etik dari laporan masyarakat terhadap komisoner KPU Boyolali, soal perselingkuhan lah, kira-kira seperti itu,” kata anggota DKPP, Alfitra Salamm.

Komisioner KPU Boyolali berinisial A, dilaporkan ke DKPP atas dugaaan perselingkuhan. Untuk itu DKPP menggelar sidang perkara dengan agenda pemeriksaan. Sidang Majelis memeriksa pengadu, teradu dan saksi-saksi. Namun karena bukti-bukti yang diajukan belum lengkap, sehingga DKPP masih belum bisa menyimpulkan hasil sidang.

“Perlu sidang lanjutan. Kita DKPP belum berani memutuskan kalau bukti-buktinya belum lengkap,” ujar Alfitra.

Meski belum menentukan lagi jadwal sidang berikutnya, namun pihaknya berjanji akan menggelar sidang sidang lanjutan kasus ini dalam waktu dekat ini. Nantinya sidang lanjutan tersebut bisa digelar secara virtual atau kembali meminjam tempat di Kantor Bawaslu Boyolali.

Sementara dalam sidang Kedua, DKPP menyidang perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Klaten didudukan dalam perkara yang sama. “Ketua dan anggota KPU Kabupaten Klaten dan sekertaris dan Anggota Bawaslu Klaten,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari adanya anggota KPU Klaten yang tidak aktif karena sakit. Aduan masyarakat ini karena salah satu anggota KPU Klaten diduga tak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020.
Kemudian, ketua KPU Klaten, dan sekertaris KPU Klaten serta Ketua Bawaslu Klaten juga diadukan karena diduga telah melakukan pembiaran anggota KPU tersebut.

“Agenda sidang ini, hanya pemeriksaan terhadap teradu ini, kami hanya minta jawabannya apa dari laporan masyarakat tersebut,” katanya.

Ditegaskan, sidang dari dua perkara ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, diantaranya memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.