FOKUS JATENG-BOYOLALI-Unit Resmob Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang sopir truk pasir terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kost di wilayah Boyolali kota.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Marudin didampingi KBO Reskrim, Iptu Wikan S.K menjelaskan aksi tidak terpuji yang dilakukan Par (49) terhadap korbannya yang masih berusia 13 tahun yaitu D dan N merupakan anak kembar dari Urip Pujiwati ini dilakukan saat kondisi kos-kosan sepi. Tepatnya saat ibu korban pergi bekerja itulah, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
“Tersangka mulanya tidur disamping korban N. Kemudian tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.
Tak cukup pada N saja aksi tak senonoh itu dilakukan. Dikesempatan yang lain, saat tempat kos sepi dan korban D tengah menonton TV, Sopir truk pasir inipun kembali melakukan perbuatan yang sama. “Terhadap para korban ini, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Dimulai sejak Desember 2020 lalu,” katanya.
Hingga akhirnya, aksi pelaku sempat dipergoki tetangga korban. Korbanpun kemudian juga menceritakan perbuatan tersangka ini ke ibunya. “Ibunya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Boyolali. Lalu atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Par asal Dukuh Kenteng, RT 2, RW 9, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel ini mengakui perbuatannya lantaran khilaf. Sambil tertunduk malu, aksinya tersebut dilakukan sebanyak 3 kali terhadap D dan 7 kali terhadap N.
Dia juga mengaku, bahwa hubungannya dengan ibu korban tak terikat pasangan suami isteri. Keduanya hanya kumpul kebo. “Tidak nikah siri. Istilahnya hanya kumpul kebo gitu lah,” ujarnya.
Kendati demikian, tersangka tetap menyesali perbuatannya tersebut. “ Tidak ada paksaan. Atau iming-iming apa gitu. Hanya korban pernah minta HP, tapi belum saya belikan. Uang dari mana, saya hanyalah sopir,” pungkasnya.