Alasan Perpanjangan PPKM Mikro

Tim relawan Desa Karanggeneng Boyolali Kota mengecek peralatan. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus Covid 19, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, kebijakan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan. Demikian halnya di Boyolali juga sudah diatur sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor.300/1453/55/2021/ tentang Perpanjangan PPKM skala mikro jilid tiga berlaku mulai Selasa, tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

“SE Bupati ini dilatarbelakangi bahwa untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19, di Kabupaten Boyolali hingga saat ini, sudah ada penurunan dan semakin melandai,” ujarnya.

Pada PPKM skala mikro jilid tiga ini, kata Suratno, Bupati Boyolali mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai bisa menyelenggarakan hajatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Dalam PPKM ini sesuai SE Bupati, menetapkan kebijakan bahwa masyarkaat sudah mulai dapat menyelenggarakan hajatan,” kata Suratno.
Diperbolehkannya kegiatan hajatan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya, yang melarang adanya penyelenggaraan hajatan. Meski begitu, kegiatan hajatan ini hanya boleh dilakukan warga yang berada di wilayah RT atau RW dengan zona hijau atau kuning.

Begitu juga dengan teknis hajatan, juga harus dilaksanakan secara drive thru atau “ Banyu mili”. Hajatan tak boleh dilaksanakan dengan model standing party atau acara resepsi. Adapun pelaksanaannya juga harus digelar pada siang hari. Dengan maksimal pukul 16.00 WIB.

“ Hajatan yang diperbolehkan hanya seperti video panduan yang telah kami buat sebelumnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Suratno menuturkan, jika hajatan dilakukan secara banyu mili, tidak ada batasan jumlah undangan yang akan diedarkan tuan rumah. Namun demikian, jumlah undangan tergantung dengan lokasi hajatan yang akan dimonitoring oleh Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan.

“ Satgas Kecamatan yang akan menilai kapasitas tempat hajatan warga ini. untuk itu, sebelum menggelar hajatan, warga harus menyampaikan permohonan kepada Satgas Kecamatan,” ujarnya.

Suratno menambahkan, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk memumutus mata rantai penyebaran Covid-19. PPKM yang telah berjalan sebelumnya terbukti efektif menurunkan penyebaran Covid-19.

“ Jika dilihar data kasusnya, di Boyolali terus menurun, dan kasusnya terus melandai,” pungkasnya.