Kronologi Kades Purworejo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyimpangan Dana Kas Desa Rp 420 Juta

Ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – SRAGEN – Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen dikabarkan telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyimpangan dana kas desa mencapai Rp 420 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terhadap Kades Purworejo tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP)/83/IV/2021/SPKT Polres Sragen, Jumat sore (9/4). Saat itu pelapor Yanto (54), warga Bogorame, Purworejo, Gemolong, Sragen didampingi kuasa hukumnya Eko Doso Dadi Utomo, SH.

Eko Doso Dadi Utomo menjelaskan, pihaknya mendapatkan mandat dari Yanto dan beberapa warga melaporkan Kades Purworejo soal dugaan penyalahgunaan yang kas desa. Dugaan itu berawal, tanah kas desa telah disewakan untuk batching plant. Setiap tahun satu batching plant membayar sewa Rp 35 juta.

Karena ada dua batching plant maka total sewa pertahun Rp 70 juta. Tanah kas desa yang disewakan ke batching plant ini sudah berjalan selama 6 tahun, sejak tahun 2015. Uang sewa seharusnya masuk ke kas desa Rp 70 juta x 6 tahun total sekitar Rp 400 jutaan.

“Namun muncul dugaan uang kas desa tersebut disalahgunakan dan tak ada penjelasan ke pihak warga desa,” papar Eko Doso Utomo.

Dikatakan Eko, dugaan penyimpangan dana kas desa itu, setelah pelapor menanyakan hasil uang sewa tanah kas desa untuk batching plant itu ke ketua BPD maupun bagian keuangan desa Purworejo tidak jelas.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso saat dikonfirmasi soal aduan tersebut pihaknya akan menanyakan lebih dulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen.

“Sebentar ya, saya tanyakan dulu ke SPKT,” jelas AKP Suwarso melalui pesan singkatnya.