Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan Karyawan PT Patra Niaga di Terminal BBM

Reka ualng Polres Boyolali dalam kasus pembacokan. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satreskrim Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembacokan terhadap korban, Jordi Syach Maulana (22), karyawan PT Patra Niaga di Terminal BBM (TBBM) Pertamina, Kecamatan Teras, Boyolali. Sebanyak 20 adegan diperagakan kedua tersangka pembacokan.

Kasus itu terjadi pada 10 April lalu di ruas Jalan Teras- Bangsalan tepatnya di ruas Dukuh Tegalan, Desa/Kecamatan Teras. Saat itu korban naik motor dalam perjalanan pulang ke rumah kontrakannya di Perum Griya Ringin Sakti Asri, Desa Randunsari, Teras.

Kedua tersangka adalah Sapto Aji (36) warga Dukuh Ketaon Tengah, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono. Ia bertindak sebagai pelaku pembacokan. Tersangka kedua, Setiyo Budi Pamekas (32) warga Dukuh/Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono yang bertindak selaku joki atau pengendara motor.

“Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Banyudono dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi saat rilis kasus yang dilanjutan rekonstruksi pada Kamis (29/4/2021).

Adapun kasus pembacokan terjadi di Jalan Teras- Bangsalan, Dukuh Tegalan, Desa/Kecamatan Teras. Saat itu, korban warga Ruko Citra Merapi, Kabupaten Cilacap yang kos di Perumahan Randusari, Kecamatan Teras dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Korban seorang diri mengendarai Yamaha NMax. Saat melintas di jalan Dukuh Tegalan, Desa/Kecamatan Teras, tepatnya di pertigaan pabrik label pakaian, mendadak korban dipepet pengendara motor tak dikenal. Korban langsung dibacok dengan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung dan tangan.

Korban pun terkapar di jalan. Sejumlah warga yang mengetahui korban, segera memberikan pertolongan. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Teras. Begitu menerima laporan, petugas bergegas mendatangi TKP untuk menolong korban serta melakukan penyelidikan.

“Tersangka dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan korban masih dirawat di RS Colombia Semarang,” ujarnya.

Dihadapan petugas, tersangka Sapto Aji (36) mengakui semua perbuatannya. Alasannya karena dendam. Hal itu bermula saat dia dikeluarkan sebagai satpam di TBBM akibat tersandung kasus narkoba.

Dia pun lalu mengajak temannya, Setiyo Budi Pamekas (32) warga Dukuh/Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono untuk melampiaskan dendam. Dengan cara menganiaya karyawan PT Patra Niaga TBBM. “Ya, pokoknya siapapun orangnya, acak saja asal dia karyawan di sana. Setelah selesai, kami langsung tancap gas dan membuang clurit di Kali Pepe,” ujarnya.

SIMAK VIDEO SELENGKAPNYA DI BAWAH INI!!!