Dinkopnaker Boyolali Klarifikasi Tiga Aduan THR Karyawan Perusahaan

Kepala Dinkopnaker Boyolali, M Syawaludin (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Posko Pengaudan THR Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, langsung melakukan klarifiksi, menyusul adanya tiga aduan terkait THR karyawan perusahaan.

Kepala Dinkopnaker Boyolali, M Syawaludin mengatakan pihaknya pun langsung merespon pengaduan dengan memanggil pihak- pihak terkait. Utamanya jajaran manajemen perusahaan yang diadukan guna dimintai keterangan terkait kebenaran aduan tersebut.

“Pengaduan yang masuk itu menyangkut pembayaran THR yang dicicil,” katanya.

Menurut Syawaludin, pihak manajemen perusahaan, berdalih bahwa pembayaran THR dengan cara dicicil disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Hal tersebut dikarenakan pendapatan menurun akibat minimnya order karena kendala Covid-19.

“Akan tetapi kami tetap meminta adanya laporan keuangan lengkap sebagai bukti. Jangan hanya laporan ringkas saja,” ujarnya.

Ada pula perusahaan membayar THR dengan dicicil karena sudah ada kesepakatan dengan pekerja. Disisi lain, pembayaran THR untuk hari besar keagamaan sudah menjadi hak pekerja. Sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tersebut menjelang hari raya atau Lebaran.

“Saya tekankan, perusahaan harus fair menyampaikan kondisi keuangan perusahaan. Misal, ada kesepakatan dicicil, kalau bisa dicicil lima kali, kenapa harus sampai delapan kali. Kasihan para pekerjanya,”pungkasnya.