Pemkab Boyolali Larang ASN Terima Parcel Lebaran dalam Bentuk Apapun

Ilustrasi parcel (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah Kabupaten Boyolali meminta agar ASN tidak menerima parcel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, di khawatirkan penerimaan itu berujung pada gratifikasi.

“Salah satu cara pengendalian gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperintahkan kepada seluruh ASN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari Pemangku Kepentingan,” kata Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupat Boyolali Nomor 180/SE/1648/3/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1442H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Boyolali, menyebut jika ada pegawai yang menerima gratifikasi, hendaknya melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK RI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau kepada KPK melalui UPG paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Adapun prosedur pelaporannya dengan mengisi formulir penerimaan gratifikasi yang bisa diunduh di link https://www.kpk.go.id/images/FormGrat.pdf atau melaporkan secara on line di link https://gol.kpk.go.id .

“Atau datang saja ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali,” kata Insan.

Selain mengisi formulir, pelapor juga diwajibkan menyerahkan penerimaan Gratifikasi Hari Raya kepada UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Insan, jika yang bersangkutan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Inspektorat Boyolali saat ini telah mengamankan sebanyak 63 paket lebaran. Paket dari 16 pelapor itu ditaksir menapai Rp 8,9 juta. Sedangkan untuk parcel yang ditolak ada sebanyak 5 dengan nilai Rp 1,6 juta.

“ Kiriman paket parcel ini setelah kami data dan dilaporkan ke KPK, kemudian kami serahkan kepada pihak lain yang lebih berhak, seperti panti asuhan, pondok pesantren, panti jompo dan yayasan sosial lainnya,” pungkasnya.